Jika istri tersebut mengambil untuk tujuan selain itu maka hukumnya berubah menjadi mencuri.
Lalu Buya Yahya menelaskan tentang kisah mengenai seorang istri yang terpaksa mengambil uang suami tanpa izin.
Baca Juga: 7 Kebiasaan Ini Berpotensi Besar Merusak Kinerja Jantung Ungkap dr. Saddam Ismail
Wanita itu kemudian mengadu pada Rasul, bahwa suaminya sangat pelit dan enggan memberikan nafkah.
Rasul pun berkata bahwa ia boleh mengambil uang suaminya sesuai kebutuhan kata Buya Yahya.
"Ambillah untukmu dan untuk anakmu tapi yang wajar sesuai kebutuhan," kata Rasulullah.
Buya Yahya menjelaskan sesuai kebutuhan yang dimaksud oleh Rasul yakni adalah cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan makan orang normal, di tempat ia tinggal.
"Kalau biasanya makan cukup Rp10.000 langsung ngambil Rp100.0000, ini nggak bener, haram," jelas Buya Yahya.
Baca Juga: Jika Sering Begadang dan Kurang Tidur, Kata dr. Ema Surya Pertiwi, Ini 9 Efek Bahayanya
Istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin, namun dengan jumlah yang wajar.