Bolehkah Istri Mengambil Uang Suami Tanpa Izin? Ternyata Begini Hukumnya Kata Buya Yahya

- 9 September 2022, 17:08 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /tangkapan layar YouTube Albahjah TV

Dijelaskan Buya Yahya bahwa sudah menjadi kewajiban suami untuk menafkahi istri ketika sudah menikah.

Bahkan dijelaskan Buya Yahya bahwa hal tersebut harus dilakukan meskipun pada kenyataannya banyak suami yang tidak melakukannya.

Dijelaskan Buya Yahya tentang suami berperilaku pelit dan tidak menafkahi istri dan anak.

"Jika bisa mengambil dengan cara yang benar melalui mahkamah, ajukan ke mahkamah," ucap Buya Yahya.

Ditegaskan Buya Yahya, apabila istri tersebut tidak dapat mengajukan gugatan ke mahkamah, maka mengambil uang tanpa izin suami menjadi boleh.

Baca Juga: Ingin Lambung Sehat Bebas dari Penyakit Maag? Ini Rahasianya Kata dr. Saddam Ismail

Seorang istri diperbolehkan untuk mengambil uang suami tanpa izin kata Buya Yahya.

Hal ini kata Buya Yahya bisa dilakukan aabila suami tersebut memang sangat pelit, serta enggan memberikan nafkah.

Buya Yahya mengingatkan bahwa uang yang diambil tanpa izin tersebut hanya boleh digunakan untuk memenuhi nafkah dan kebutuhan anak.

"Tidak boleh lebih dari itu," tegas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah