Mengambil uang suami tanpa izin pun, hanya diperbolehkan apabila suami memang benar-benar pelit.
"Jika memang sang suami adalah orang yang pelit, diberi tahu pun tidak ngasih, pelit banget. Maka boleh diambil," terang Buya Yahya.
Demikianlah penjelasan Buya Yahya tentang hukum istri mengambil uang suami tanpa izin menurut Islam.***