Hukum PayLater Apakah Haram Atau Riba? Berikut Tanggapan Buya Yahya Dalam Pandangan Islam

- 6 September 2022, 07:42 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /

Baca Juga: Selain Rezeki Allah Murahkan, Ustadz Adi Hidayat Terangkan 6 Rahasia Istighfar

"Masih banyak bisnis yang mulia lainya yang jauh dikatakan riba, jangan mau berperang dengan Allah, karena kita sebagai manusia akan hancur di hadapan Allah," pungkas Buya Yahya.

Itulah penjelasan Buya Yahya tentang hukum menggunakan Paylater dalam membeli barang, apakah itu merupakan riba atau tidak.***

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah