Hukum PayLater Apakah Haram Atau Riba? Berikut Tanggapan Buya Yahya Dalam Pandangan Islam

- 6 September 2022, 07:42 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /

PORTAL SULUT - Buya Yahya mengungkapkan dalam salah satu ceramahnya, hukum terkait membeli barang menggunakan PayLater merupakan riba atau tidak.

Inilah penjelasan Buya Yahya tentang hukum menggunakan PayLater dalam membeli barang, apakah itu merupakan riba atau tidak.

Apakah hukum menggunakan PayLater dalam membeli adalah riba atau tidak? berikut penjelasan Buya Yahya.

Baca Juga: Ijazah Amalan Mbah Moen Untuk Umur 40 Tahun Lebih, Gak Usah Ibadah Macam-macam, Fokus Wirid Ini

Buya Yahya mengatakan tentang penggunaan PayLater, yang salah satunya adalah Shopee PayLater, termasuk riba.

Seiring kemajuan zaman, kini semakin menjamur produk pembiayaan online, salah satunya adalah Shopee PayLater yang kerap disebut riba.

Lantas bagaimanakah Islam memandang penggunaan pembiayaan online yang salah satunya adalah Shopee PayLater yang sering disebut riba ini?

Baca Juga: Sering Terjadi! Makanan Ini Adalah Sejelek-jeleknya Dosa, Gus Baha: Lebih Parah Ketimbang Neraka

Berikut ini adalah penjelasan dari Buya Yahya yang dipublikasikan Portalsulu.com melalui kanal Youtube Al-Bahjah TV diakses pada Selasa, 6 September 2022. Dalam judul "Belanja Lebaran dengan Shopee PayLater, Bagaimana Hukumnya?

Menurut Buya Yahya, jika konsumen menyepakati pembayaran yang sesuai diajukan oleh penjual dengan tambahan harga selama jangka waktu yang disepakati maka itu sah.

"Jika penjual dan pembeli sudah melakukan tambah harga tempo di awal dan sudah disepakati oleh keduanya maka transaksi tersebut tidak termasuk riba," ungkap Buya Yahya.

Baca Juga: Buat Apa Jihad Medan Perang Kalau Amalan Ini Setara Pahalanya, Ustadz Adi Hidayat: Kerjakan di Rumah

Misalnya penjual menyebutkan harga barang jika pembeli membayar sekarang, bayarnya dengan harga Rp100.000, 2 bulan maka harganya Rp200.000, 3 bulan Rp300.000.

Kemudian pembeli memilih salah satu opsi dari pilihan tempo yang ada, maka hal itu bukanlah riba dan diperbolehkan.

Buya Yahya Luruskan Perkara yang Menjadikan riba, lain cerita apabila tempo yang sudah habis tapi pembeli masih belum bisa membayar.

Baca Juga: Hajat Apapun yang Dipanjatkan di 2 Waktu Mustajab Ini InsyaAllah Langsung Terkabul Kata Ustadz Adi Hidayat


"Tetapi jika sudah menyepakati bayar Rp300.000 dalam 3 bulan, pas jatuh tempo dia belum membayar dan dikenakan tambahan biaya, maka transaksi tersebut dikatakan haram, karena terdapat unsur riba," tegas Buya Yahya.

Oleh karenanya, dapat diambil kesimpulan bahwa transaksi jual beli, hutang atau pinjaman yang mengandung bunga atau tambahan harga di luar kesepakatan, maka hal tersebut termasuk katagori riba.

Terakhir, Buya Yahya menekankan jika mampu usahakan membeli dengan kontan namun jika belum mampu, tidak usah memaksakan diri untuk membeli barang tersebut.

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x