Hukum Rambut Pria Menyentuh Tempat Sujud, Sahkah Shalat? Ini Penjelasannya Menurut Buya Yahya

- 3 September 2022, 04:08 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkap Layar YouTube.com/ Al-Bahjah TV

“Boleh diikat, tapi paling aman pakai imamah, atau memakai kopiah,” terang Buya Yahya.

Itulah hukum, rambut pria yang menutupi jidad dengan tempat sujud, menurut Buya Yahya.***

 

 

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah