Buya Yahya menjelaskan, tidak boleh ada sesuatu yang menghalangi antara jidad dan tempat sujud.
“Tidak boleh terhalang oleh sesuatu yang bergerak dengan gerakan kita," terang Buya Yahya.
"Jika ternyata sujudnya ke rambut. dalam mazhab Imam Syafi’i sujudnya tidak sah," jelas Buya Yahya.
Namun jika rambut tersebut hanya satu atau dua saja, tetap sah, terang Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan, sujud saat shalat bisa batal jika rambut utuh menghalangi jidad dengan tempat sujud.
Hal yang menjadikan sholat tidak sah dalam mazhab Imam Syafi’i adalah rambut untuh menghalangi jidad dengan tempat sujud.
“Itu dalam mazhab kita Imam Syafi’i. Adapun dalam mazhab yang lain tidak ada masalah,” kata Buya Yahya.
Buya Yahya menurutkan, berambut panjang sebaiknya menggunakan kopiah.