Benarkah Hukum Menjilat Mr P Milik Suami Tidak Dilarang? Begini kata Buya Yahya

- 23 Agustus 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi Bagaimana hukum menjilat Mr P atau kemaluan suami dalam Islam saat berhubungan intim. Ini penjelasan dari Buya Yahya
Ilustrasi Bagaimana hukum menjilat Mr P atau kemaluan suami dalam Islam saat berhubungan intim. Ini penjelasan dari Buya Yahya /Gambar oleh StockSnap dari Pixabay

Lanjut Buya Yahya, ketika istri haid maka suami tak bisa menyentuh istri baik di lubang depan atau belakang.

"Kemudian yang ke 2 yang di haramkan adalah memasukan ke lobang belakang, baik dalam keadaan haid atau tidak haid dan hukumnya haram," kata Buya yahya.

Adapun jika dilakukan oleh suami istri jika kedua hal yang dilarang itu, maka Buya Yahya mengatakan bahwa ketika melakukan hal tersebut maka haram dan dosa besar.

"Tidak bole menggauli istri dalam keadaan haid, kemudian selebihnya anda boleh. Bersenang-senang boleh, apa saja," jelasnya.

Untuk itu, ia menyarankan agar pasutri mengetahui hukum tersebut.

Apa terlebih masih jarang yang tidak mengetahui permasalahan tersebut.

Meski demikian, Buya Yahya dalam menjelaskan, islam tidak melarang ketika sedang haid lalu istri tetap melayani sang suami.

"Mohon maaf jadilah wanita cerdas ini adalah yang mungkin ilmu yang jarang di hadirkan. Anda tidak boleh melayani suami anda dengan ketika anda haid, namun anda bisa senangkan suami anda dengan diri anda,"

"Jika seorang suami mengeluarkan air mani dengan tangannya sendiri maka dia telah melakukan kesalahan dan dosa, tapi kalau dia mengeluarkan air mani dengan tangan istrinya dengan kecerdasan istri. Selesai dan itu adalah pahala," ucap ustadz Buya Yahya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Sebut Amal Setahun akan Dibalas 27 Tahun Jika Melakukan Ibadah Ini

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah