Benarkah Hukum Menjilat Mr P Milik Suami Tidak Dilarang? Begini kata Buya Yahya

- 23 Agustus 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi Bagaimana hukum menjilat Mr P atau kemaluan suami dalam Islam saat berhubungan intim. Ini penjelasan dari Buya Yahya
Ilustrasi Bagaimana hukum menjilat Mr P atau kemaluan suami dalam Islam saat berhubungan intim. Ini penjelasan dari Buya Yahya /Gambar oleh StockSnap dari Pixabay

PORTAL SULUT - Dalam Islam tidak ada yang luput dibahas syariat Islam, termasuk masalah seksual suami istri.

Salah satunya bagaimana hukum menjilat Mr P atau kemaluan suami dalam Islam saat berhubungan intim.

Menanggapi itu, pendakwah Buya Yahya memberikan penjelasan terkait istri menjilat MR P milik suami.

Baca Juga: PERTANDA HARI PENGHAKIMAN! Hewan Ini Jadi Isyarat Kiamat, Gus Baha: Segera Bersiap

Nah pada ulasan artikel dibawah ini terdapat penjelasan dari Buya Yahya terkait penjelasan secara rinci hukum istri menjilat MR P dalam Islam.

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube @Ceramah Guru, Selasa 23 Agustus 2022 berikut penjelasannya.

Dalam Islam saat berhubungan badan bersama istri diperbolehkan melakukan semuanya, kecuali dua hal kata Buya Yahya.

Dua hal tersebut menurut Buya Yahya, adalah ketika haid dan memasukan kemaluan diarea lubang dubur istri.

"Anda bersenang- senang dengan kupingnya, rambutnya boleh halal, cuman yang di haramkan dalam 2 keadaan. Waktu haid memasukan ke lobang depan. Seorang suami alatnya ke lubang depan," ucap ustadz Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah