Keempat atau terakhir, sekiranya anak tersebut adalah perempuan, maka yang menjadi wali adalah hakim yang menikahkan ibunya.
Ini karena anak tersebut tidak diperkenankan memakai bin nama bapaknya, karena itu yang menjadi wali adalah sang ibu.
Demikianlah hukum menikah karena terlanjur hamil serta status anak yang lahir di luar hubungan pernikahan.
Semoga bermanfaat.***