Ustadz Abdul Somad Buka-bukaan Soal Status Anak Hasil Zina dan Menikah Gara-gara Terlanjur Hamil

- 20 Agustus 2022, 19:13 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. /instagram @ustadzabdulsomad_official/

Keempat atau terakhir, sekiranya anak tersebut adalah perempuan, maka yang menjadi wali adalah hakim yang menikahkan ibunya.

Ini karena anak tersebut tidak diperkenankan memakai bin nama bapaknya, karena itu yang menjadi wali adalah sang ibu.

Demikianlah hukum menikah karena terlanjur hamil serta status anak yang lahir di luar hubungan pernikahan.

Semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah