PORTAL SULUT – Tidak jarang kita dapati ada pasangan yang menikah karena terlanjur hamil, status anak hasil zina pun dipertanyakan.
Dalam sebuah ceramah Ustadz Abdul Somad kemudian memaparkan hukum menikah karena terlanjur hamil.
Dalam ceramah yang sama UAS juga menerangkan tentang status anak yang lahir di luar nikah.
Akan tetapi bagaimanakah status hukum dari hubungan zina yang akhirnya menikah ini? Ikuti ulasan lengkap UAS hanya di sini.
Baca Juga: Setelah Isi Kotak Amal Langsung Baca Doa Ini Kata Syekh Ali Jaber, Apapun Hajat Allah Kabulkan
Allah telah menciptakan semuanya secara berpasang-pasangan. Tidak ada yang diciptakan sendirian.
Siang berpasangan dengan malam, langit dengan bumi, dan laki-laki dengan perempuan.
Hubungan antara laki-laki dan perempuan lantas disakralkan di bawah ikatan pernikahan.
Sering disebut bahwa pernikahan merupakan ibadah terpanjang antara dua orang kekasih.