Ketika menikah, maka suami dan istri menjalankan peran sesuai dengan hak dan kewajiban yang ditentukan agama.
Baca Juga: 1 Amalan Dahsyat Wasiat Mbah Moen, Kerjakan Setiap Hari, Segala Dosa Terhapus dan Masuk Surga!
Tidak semua orang yang menikah dalam keadan normal, ada juga yang mesti menikah hanya karena terlanjur zina dan sudah bunting.
Tapi bagaimana dengan status orang yang menikah karena terlanjur sudah hamil lebih dulu menurut UAS?
Dalam salah satu tausiyah Ustadz Abdul Somad ditanyai seorang jamaah tentang hukum seorang yang menikah karena sudah hamil.
Baca Juga: Bukan Pesugihan! Rezeki Makin Lancar dengan Amalan Dzikir Ini, Mbah Moen: Baca 100 Kali Usai Subuh
Sontak Ustadz Abdul Somad menjawab bahwa seseorang yang menikah karena kondisi tersebut tetap sah di mata agama maupun negara.
“Orang yang hamil kalau dinikahkan oleh pak KUA, nikahnya sah,” papar Ustadz Abdul Somad.
Hal tersebut sebagaimana dinukil portalsulut.com dari Youtube Teropong Islam diakses 24 Juli 2022.
Baik hukum Allah dan hukum negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada, nikah seperti ini sah-sah saja.