Bagaimana Hukum Menikahi Wanita yang Tak Perawan Lagi? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

- 7 Agustus 2022, 06:32 WIB
Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum menikahi wajita yang sudah tak perawan
Ini penjelasan Ustadz Abdul Somad tentang hukum menikahi wajita yang sudah tak perawan /YouTube Ustaz Abdul Somad Official

PORTAL SULUT - Ustadz Abdul Somad dalam sebuah tausyiah diberi pertanyaan oleh salah seorang jamaahnya.

Dalam pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad diganjar pertanyaan bagimana hukum menikahi wanita yang tak lagi perawan?

Seperti dilansir Portalsulut.com melalui akun TikTok @Kadaffi85 pada Minggu 7 Agustus 2022 berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Orang yang Wudhu Seperti Ini Akan Dikenali Rasulullah di Akhirat Kelak Kata Gus Baha

"Bagaimana hukum menikahi wanita yang sudah tidak perawan lagi? Padahal lelaki itu belum pernah melakukan sumpah kepada wanita, apakah boleh menikahinya?," tanya jaamah melalui selembar kertas.

Mendengar pertanyaan itu, lantas Ustadz Abdul Somad mengatakan permasalahan itu telah dijelaskan dalam sebuah kitab yang dikutip melalui fatwa Ibnu Taimiyah.

"Nama kitabnya fiqih sunnah, nama penulisnya Sayyid Sabiq," jelasnya.

Menurut ustadz yang kerap disapa UAS ini mengatakan, lewat penulis kitab fiqih sunnah tersebut menjelaskan bahwa laki-laki bisa membatalkan pernikahan.

Asalkan kata Ustadz Abdul Somad, ketika laki-laki ingin membatalkan pernikahan, maka ia harus datang kepada wali nikah.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah