“Demikian juga halnya dengan membuang hajat sambil berdiri. Memang, banyak hadits yang melarang perbuatan itu. Istri Nabi saw, Aisyah ra, menegaskan bahwa siapa yang berkata bahwa Nabi saw pernah membuang air kecil sambil berdiri, maka jangan percaya kepadanya. Beliau tidak membuang air kecil kecuali duduk (jongkok),” kutip Quraish Shihab dari hadits riwayat Bukhari dan Muslim.
Meskipun istri kesayangan Rasulullah pernah mengatakan demikian, ada juga ulama lain yang berpendapat berbeda.
“Walau demikian, ulama menilai pernyataan Aisyah itu adalah sepanjang pengetahuan beliau karena ada juga riwayat lain dari sejumlah perawi hadits," ”ambungnya.
Bahkan dari riwayat yang sama, yakni al-Bukhari dan Muslim, ada juga yang berkata Rasulullah pernah buang hajat sembari berdiri.
Baca Juga: Bisikan Ini Pertanda Umur Tinggal Sedikit, Kematian Sudah Dekat Kata Ustadz Abdul Somad
“Perawi hadits—termasuk al-Bukhari dan Muslim—yang menginformasikan bahwa beliau pernah melakukannya (buang hajat) sambil berdiri,” kata Quraish Shihab.
Sebab ada latar belakang lain yang mungkin menyebabkan buang hajat itu mesti berdiri.
“Boleh jadi, ketika itu, beliau sakit atau untuk menunjukkan bahwa kencing berdiri bukanlah haram,” pungkas Quraish Shihab.
Demikianlah penjelasan Quraish Shihab tentang hukum buang hajat tidak menghadap kiblat serta tidak berdiri.
Terima kasih.***