PORTAL SULUT - Dalam salah satu kajian, Gus Baha pernah menjelaskan bahwa dalam mazhab Syafi'i, memegang istri dapat membatalkan wudhu.
Hal ini pun berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW.
Lantas, mengapa menyentuh istri dihukumi membatalkan wudhu? padahal telah sah dalam ikatan pernikahan, berikut adalah ulasannya.
Dilansir dari portal.sulut unggahan dari kanal YouTube Berkah Nyantri pada tanggal 21 Maret 2022.
Baca Juga: Gus Baha Ajarkan 3 Amalan Sederhana Melebur Dosa Masa Lalu
Hukum suami istri yang bersentuhan dapat membatalkan wudhu ini digunakan sebagai mayoritas rujukan oleh masyarakat islam indonesia.
Menurut Gus Baha yang disebut mahram bagi laki-laki dalam islam, ada 7 orang, yaitu.
1. ibu