2. anak perempuan
3. adik perempuan
4. saudara perempuan ayah
5. saudara perempuan ibu
6. keponakan perempuan dari saudara laki-laki
7. keponakan perempuan dari saudara perempuan
"Nah itu yang disebut mahram, orang yang haram dinikahi, nah orang yang haram dinikahi ini kalau kamu sentuh, ponakan, bulek, bude, tidak batal(wudhu)," ucap Gus Baha.
Sedangkan istri menurut Gus Baha, statusnya adalah orang lain, sehingga boleh dinikahi.
"Istri itu orang lain. makannya membatalkan wudhu," ucap Gus Baha.