Suami Sentuh Istri Bisa Membatalkan Wudhu, Gus Baha: Sebenarnya Karena Satu Alasan Ini

- 29 Juli 2022, 14:03 WIB
Gus Baha
Gus Baha / Tangkap Layar YouTube.com/TVNU

Fatwa imam syafi'i juga mengacu kepada sabda Nabi Muhammad SAW.

"Istri itu halal dijimak karena akad nikah tetapi statusnya tetap orang lain, karena istri itu bukan mahram," ucap Gus Baha menjelaskan.

Baca Juga: Baca Surah Al-Fatihah di Waktu Ini, Rezeki Berlimpah, Hutang Lunas, Derajat Terangkat Kata Syekh Ali Jaber

Lebih lanjut, Gus Baha menjelaskan bukti, bahwa istri merupakan orang lain yaitu jika dia bercerai, atau ditinggal meninggal suaminya, maka si istri bisa menikah lagi.

Demikianlah penjelasan dari Gus Baha, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah