Air Seperti Ini Ternyata Tidak Boleh Digunakan Untuk Berwudhu, Tidak Sah dan Batal Kata Buya Yahya

- 27 Juli 2022, 08:55 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /YouTube Al Bahjah TV/

Jadi ketika kita membasuh anggota wudhu dan ada air yang menetes dari bekas basuhan tersebut, maka itulah yang disebut mustakmal.

“Misalnya membasuh wajah, ketika basuhan pertama dan ada air yang menetes itu disebut mustakmal,” jelas Buya.

Ketika air tidak digunakan untuk membasuh anggota wudhu maka itu tidak termasuk mustakmal.

“Maka selagi air bukan digunakan untuk membasuh (anggota wudhu) yang wajib,” jelas Buya.

Baca Juga: STOP LAKUKAN! Ustadz Adi Hidayat: Jangan Sujud Seperti Ini ketika Sholat, Sangat Dilarang Rasulullah SAW

“Itu belum dianggap mustakmal,” tegasnya.

Buya Yahya memberi contoh ketika kita berwudhu menggunakan gayung.

“Contoh, ada gayung kecil dan di dalamnya ada air yang bisa dipakai untuk berwudhu,” terang Buya Yahya.

Ketika kita mengambil air dari gayung dengan tangan, maka air sisa di dalam gayung tidak termasuk air yang mustakmal.

“Lalu Anda berwudhu, Anda ciduk dengan tangan Anda, gak mustakmal ini (air),” ungkap Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah