Benarkah Qurban dengan Patungan maka di Akhirat Nanti 7 Orang Naik Sapi Itu Bersamaan? Bagini kata Gus Baha

- 13 Juli 2022, 02:27 WIB
Gus Baha
Gus Baha /Youtube Yufid TV

Menurut Gus Baha, dari kedua hadis tersebut memberi informasi kepada kita tentang bolehnya Qurban sapi dengan sistem patungan tujuh orang.

Qurban patungan tujuh orang tersebut sebagai mana yang sudah pernah dipraktikkan pada zaman Rasulullah SAW, lanjut Gus Baha

Selain itu, Gus Baha menjelaskan bahwa kebolehan Qurban secara patungan tujuh orang juga sudah disepakati baik oleh ulama salaf maupun ulama khalaf.

Hal tersebut menurut Gus Baha dikarenakan hukum asal Qurban adalah bagi yang mampu dan tergolong sunah muakkad.

Menurut Gus Baha, kemampuan tersebut menjadi pertimbangan kebolehan satu sapi sebagai hewan Qurban bagi tujuh orang.

Dalam Penjelasannya, Gus Baha menerangkan bahwa Ulama salaf seperti imam Nawawi dalam kitabnya, Al-Majmu’ mengatakan bolehnya Qurban secara patungan.

Gus Baha menerangkan bahwa Qurban boleh patungan tujuh orang termasuk dengan orang lain maupun dengan keluarganya sendiri, pendapat tersebut di jelaskan oleh Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni.

Menurut Gus Baha, kebolehan tersebut disepakati oleh jumhur ulama, dengan syarat yang dipatungkan adalah hewan Qurban yang kapasitasnya lebih dari satu orang seperti sapi atau unta.

Maka menurut Gus Baha, tidak boleh seseorang patungan Qurban kambing, sebab kambing kapasitasnya hanya satu orang.

Gus Baha menjelaskan bahwa Imam Malik dalam Mizan al-Kubra menganjurkan patungan Qurban dengan kerabatnya sendiri.

Akan tetapi menurut Gus Baha, jika tidak memungkinkan Qurban dengan kerabat sendiri, boleh seseorang patungan dengan orang lain sebagaimana pendapat Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’.

Halaman:

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah