"Ada 4 Kategori yang tidak diperkenankan hewan yang memiliki 4 kondisi ini untuk dijadikan hewan kurban," kata Ustadz Adi Hidayat.
1. Tidak boleh buta
Baca Juga: Hukum Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Ini Jawaban Buya Yahya
Menurut Ustadz Adi Hidayat, hewan yang ingin dijadikan kurban tidak boleh dalam keadaan buta.
"Yang pertama, hewan yang matanya buta. Bila nampak butanya maka haram hukumnya untuk dijadikan hewan kurban. Cacat yang permanen sifatnya," ucap Ustadz Adi Hidayat.
2. Tidak boleh sakit
Ustadz Adi Hidayat mengatakan hewan yang dijadikan kurban tidak boleh dalam keadaan sakit.
Hal ini dikarenakan agar penyakit yang diderita oleh hewan tersebut tidak menjangkiti orang-orang yang mengonsumsinya.
"Yang kedua, hewan yang sakit, kelihatannya benar sakit. Dengan segala jenis penyakit. Yang ketika disembelih membahayakan orang yang mengonsumsinya," terang Ustadz Adi Hidayat.
3. Tidak boleh pincang atau cacat