Hukum Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Bolehkah? Ini Jawaban Buya Yahya

- 9 Juli 2022, 15:07 WIB
Ilustrasi kambing - Bagaimana hukum berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal?.
Ilustrasi kambing - Bagaimana hukum berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal?. /Pixabay/MabelAmber/

 

PORTAL SULUT - Buya Yahya memberikan penjelasan tentang hukum kurban untuk kedua orang tua yang sudah meninggal.

Apakah boleh kurban 1 kambing untuk kedua orang tua yang sudah meninggal? Bagaimana hukumnya?

Menurut Buya Yahya, berkurban di hari raya kurban akan mendapatkan pahala yang tak terhitung.

Baca Juga: 4 Amalan Penarik Rezeki, di Mana pun Kita Berada, Rezeki Datang dengan Sendirinya Kata Syekh Ali Jaber

Dijelaskan oleh Buya Yahya bahwa kurban itu dilakukan oleh orang hidup untuk orang yang hidup.

"Kurban itu dilakukan oleh orang yang hidup untuk orang yang hidup (dirinya sendiri)," jelas Buya Yahya di kanal YouTube Al-Bahjah TV Sabtu, 9 Juli 2022.

Adapun kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia, para ulama telah membahasnya.

Buya Yahya menyebutkan kebanyakan para ulama mengatakan bahwa tidak ada kurban untuk orang yang meninggal dunia kecuali dia berwasiat sebelum meninggal.

"Tidak ada kurban untuk orang meninggal dunia kecuali di saat dia wasiat sebelum meninggal, maka kita penuhi kurbannya karena wasiat," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah