Hukum Pedagang Ambil Keuntungan Lebih dari 100 sampai 200 Persen, Apa Itu Termasuk Menipu? Buya Yahya Menjawab

- 7 Juli 2022, 09:34 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkapan Layar Youtube/Al Bahjah TV

Tapi dengan catatan anda tidak melewati harga pasar, kata Buya Yahya.

Tidak hanya itu Buya Yahya juga ingatkan kita tentang hal yang tidak boleh dilakukan dalam hukum jual beli.

Yang tidak boleh dalam hukum jual beli itu kata Buya Yahya adalah anda menaikan harga yang sudah melebihi harga pasar.

Apalagi sudah sampai derajat menipu itu tidak boleh dalam hukum jual beli, terang Buya Yahya.

Baca Juga: Bolehkah Orang yang Belum Aqiqah Melakukan Kurban? Begini Hukumnya Kata Ustadz Abdul Somad

Seperti contoh: "suatu ketika kita mendapatkan harga timun yang murah dengan harga lima ratus rupiah lalu kita borong semua timun itu, kemudian kita jual di kabupaten sebelah dengan harga lima ribu rupiah karena disitu harga pasarnya lima ribu rupiah," kata Buya Yahya.

Contoh diatas itu tetap sah dalam hukum jual beli karena walaupun kita membeli dagangan kita dengan harga yang sangat murah.

Tapi kita menjualnya kembali setara dengan harga pasar.

Buya Yahya ingatkan kembali hukum jual beli tidak melarang kita untuk mengambil keuntungan berapapun itu Salakan kita Jagan sampai menipu.

Yaitu ketika kita menjual dagangannya kita dengan harga yang sudah melebihi dari harga pasar, hal ini sudah termasuk menipu haram hukumnya, terang Buya Yahya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah