Hukum Pedagang Ambil Keuntungan Lebih dari 100 sampai 200 Persen, Apa Itu Termasuk Menipu? Buya Yahya Menjawab

- 7 Juli 2022, 09:34 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkapan Layar Youtube/Al Bahjah TV

PORTAL SULUT - Buya Yahya menyebutkan berapa saja keuntungan yang harus kita ambil dalam hukum berdagang.

Terkait dengan hukum jual beli, jika kita berdagang apakah tidak boleh mengambil keuntungan yang melebihi 100 sampai 200 persen dari harga modal kita.

Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel ini.

Baca Juga: Kerjakan Amalan Ini di Bulan Dzulhijjah, Orang Tua Akan Bebas Dari Siksa Kubur Kata Ustadz Abdul Somad

Dikutip portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV "mengambil keuntungan dagang lebih 100 persen" diunggah pada 14 Desember 2018.

Menyangkut hukum jual beli ini menurut para ulama tidak ada batasannya, ungkap Buya Yahya.

Kalaupun Anda menaikkan harga jual dagangan anda dengan mengambil keuntungan melebihi harga modal.

Atau mengambil keuntungan 100 sampai 200 persen tidak masalah, kata Buya Yahya.

Anda tidak dilarang untuk menaikan harga jual dagangan anda, jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x