Hukum Pedagang Ambil Keuntungan Lebih dari 100 sampai 200 Persen, Apa Itu Termasuk Menipu? Buya Yahya Menjawab

- 7 Juli 2022, 09:34 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkapan Layar Youtube/Al Bahjah TV

PORTAL SULUT - Buya Yahya menyebutkan berapa saja keuntungan yang harus kita ambil dalam hukum berdagang.

Terkait dengan hukum jual beli, jika kita berdagang apakah tidak boleh mengambil keuntungan yang melebihi 100 sampai 200 persen dari harga modal kita.

Simak penjelasan Buya Yahya dalam artikel ini.

Baca Juga: Kerjakan Amalan Ini di Bulan Dzulhijjah, Orang Tua Akan Bebas Dari Siksa Kubur Kata Ustadz Abdul Somad

Dikutip portalsulut.com dari YouTube Al-Bahjah TV "mengambil keuntungan dagang lebih 100 persen" diunggah pada 14 Desember 2018.

Menyangkut hukum jual beli ini menurut para ulama tidak ada batasannya, ungkap Buya Yahya.

Kalaupun Anda menaikkan harga jual dagangan anda dengan mengambil keuntungan melebihi harga modal.

Atau mengambil keuntungan 100 sampai 200 persen tidak masalah, kata Buya Yahya.

Anda tidak dilarang untuk menaikan harga jual dagangan anda, jelas Buya Yahya.

Tapi dengan catatan anda tidak melewati harga pasar, kata Buya Yahya.

Tidak hanya itu Buya Yahya juga ingatkan kita tentang hal yang tidak boleh dilakukan dalam hukum jual beli.

Yang tidak boleh dalam hukum jual beli itu kata Buya Yahya adalah anda menaikan harga yang sudah melebihi harga pasar.

Apalagi sudah sampai derajat menipu itu tidak boleh dalam hukum jual beli, terang Buya Yahya.

Baca Juga: Bolehkah Orang yang Belum Aqiqah Melakukan Kurban? Begini Hukumnya Kata Ustadz Abdul Somad

Seperti contoh: "suatu ketika kita mendapatkan harga timun yang murah dengan harga lima ratus rupiah lalu kita borong semua timun itu, kemudian kita jual di kabupaten sebelah dengan harga lima ribu rupiah karena disitu harga pasarnya lima ribu rupiah," kata Buya Yahya.

Contoh diatas itu tetap sah dalam hukum jual beli karena walaupun kita membeli dagangan kita dengan harga yang sangat murah.

Tapi kita menjualnya kembali setara dengan harga pasar.

Buya Yahya ingatkan kembali hukum jual beli tidak melarang kita untuk mengambil keuntungan berapapun itu Salakan kita Jagan sampai menipu.

Yaitu ketika kita menjual dagangannya kita dengan harga yang sudah melebihi dari harga pasar, hal ini sudah termasuk menipu haram hukumnya, terang Buya Yahya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah