Apakah Kredit Barang Termasuk Riba yang Diharamkan? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 6 Juli 2022, 15:57 WIB
USTADZ Abdul Somad menjlaskan hukum, praktik membeli barang secara kredit.
USTADZ Abdul Somad menjlaskan hukum, praktik membeli barang secara kredit. /Foto dok: Instagram.com / @ustadzabdulsomad_official.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ketika membeli barang dan dicicil untuk membayarnya maka tidak termasuk riba.

“Beli motor, dicicil pakai uang,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad menerangkan bahwa akadnya adalah membeli barang dengan uang, sehingga tidak termasuk riba.

Baca Juga: Apakah Boleh Memotong Kuku dan Rambut Sebelum Berkurban? Ini Penjelasan Buya Yahya

“Akadnya uang dengan barang, ini tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskan bahwa dalam melakukan transaksi muamalah, ketika akad yang terjadi adalah uang dengan barang maka itu tidak termasuk riba.

“Selama akadnya uang dengan barang maka tidak riba,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Namun, Ustadz Abdul Somad menegaskan jika akadnya uang dengan uang, itu artinya melipatgandakan uang, sehingga termasuk riba.

“Tapi kalau uang dengan uang maka riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

“Rumusnya dua saja, uang dengan uang itu riba, uang dengan barang itu tidak riba,” ungkap Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x