Kurban Atas Nama yang Sudah Meninggal Dunia, Apakah Sampai? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 6 Juli 2022, 14:03 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /Instagram.com / @ustadzabdulsomad_official.

PORTAL SULUT - Berikut ini ada penjelasan mengenai hukum berkurban mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia.

Mengutip dari berbagai sumber, ibadah kurban mengandung makna sebagai ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah, sebagaimana Nabi Ibrahim mengorbankan anaknya untuk patuh pada perintah Allah.

Setiap umat Islam akan berkurban tepat dilaksanakannya hari raya Idul Adha.

Baca Juga: Boleh Membaca Al-Quran walau Belum Wudhu, Buya Yahya: Akan Tetapi...

Namun, bagaimana hukum kurban dengan mengatasnamakan orang yang sudah meninggal dunia? Dan apakah Ibadah itu bisa sampai?

Hal ini pernah ditanyakan oleh seorang jamaah kepada Ustadz Abdul Somad dalam dakwahnya.

Dalam tausiyahnya itu, Ustadz Abdul Somad kemudian mengungkapkan adanya hukum tentang hal ini.

Penasaran? Simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini.

Sebagaimana yang dikutip Portalsulut.pikiran-rakyat.com dari Kanal YouTube Mimbar Islam Official pada Rabu, 6 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x