Apakah Kredit Barang Termasuk Riba yang Diharamkan? Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 6 Juli 2022, 15:57 WIB
USTADZ Abdul Somad menjlaskan hukum, praktik membeli barang secara kredit.
USTADZ Abdul Somad menjlaskan hukum, praktik membeli barang secara kredit. /Foto dok: Instagram.com / @ustadzabdulsomad_official.

Dilansir Portal Sulut dari video ceramah Ustadz Abdul Somad yang diunggah akun TikTok @kajianislami62 pada 29 Juni 2022, begini penjelasan UAS.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa bahwa riba terjadi ketika kita meminjam uang dan membayar lebih dari yang dipinjam.

“Riba itu seperti ini, pinjam uang dan bayar uang berlebih,” ujar Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Hanya Orang Yang Punya 4 Kriteria Ini Hidupnya Paling Beruntung di Dunia Kata Gus Baha

Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa jika kita memberikan pinjaman atau menerima pinjaman uang dan membayar lebih dari nominal yang dipinjam, maka itu tergolong riba.

“Itu riba,” tegas Ustadz Abdul Somad.

Sederhananya, Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa ketika meminjam uang dan membayar lebih maka itulah yang disebut dengan riba.

“Pinjam uang, bayar uang berlebih itu riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Lantas, bagaimana dengan praktik kredit barang, atau membeli barang dengan dicicil?

“Tapi kalau beli barang dicicil tidak riba,” terang Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x