Bolehkah Berkurban dari Hasil Berhutang? Ustadz Abdul Somad Sebutkan Syaratnya

- 6 Juli 2022, 14:15 WIB
Hukum berkurban dari berhutang.
Hukum berkurban dari berhutang. /Pixabay/MabelAmber/

 

PORTAL SULUT – Dalam menjalankan ibadah kurban, ada beberapa syarat serta rukun yang harus terpenuhi dan dijalankan.

Kurban merupakan ibadah sunnah muakadah atau sangat dianjurkan bagi umat muslim.

Sebab itu, tak heran umat Islam ingin sekali berkurban saat Idul Adha ataupun saat Hari Tasyrik.

Baca Juga: Mbah Moen Sebut 7 Tanda Kiamat Menurut Al-Quran, 3 Di Antaranya Sudah Terjadi Sekarang

Jika seorang muslim yang ingin menjalankan kurban, setidaknya mampu dari segi finansial.

Namun, bagaimana hukumnya bila kurban yang dikerjakan dari hasil hutang?

Hal ini kemudian dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam salah satu ceramahnya.

Dikutip dari kanal YouTube Abang Kayyis, Ustadz Abdul Somad menjelaskan yang dimaksud dengan hutang.

“Hutang terbagi dua. Pertama, ada hutang yang diharapkan ada pembayarannya. Yang kedua, hutang yang tidak Anda tahu bagaimana cara bayarnya,” terang Ustadz Abdul Somad.

Halaman:

Editor: Adisumirta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x