PORTAL SULUT - Berikut ini ada ulasan mengenai hukum membaca Al-Quran dalam keadaan tidak wudhu.
Pembahasan tentang hukum membaca Al-Quran dalam keadaan belum mengambil wudhu ini sempat disampaikan oleh Buya Yahya.
Dalam salah satu dakwahnya, Buya Yahya mengungkapkan tentang hukum membaca Al-Quran namun belum mengambil wudhu.
"Hadas ada 2. Ada hadas besar sama hadas kecil," kata Buya Yahya sebagaimana dikutip Portalsulut.com dari Kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu, 6 Juli 2022.
"Hadas besar, Anda junub jelas tidak boleh. Tapi kalau orang memiliki hadas kecil, tidak punya wudhu, Anda boleh membaca Al-Quran," ucap Buya Yahya menambahkan.
Menurut Buya Yahya, ada perbedaan yang harus dipahami oleh umat, tentang memegang dan membaca Al-Quran.
Menurut Buya Yahya, yang tidak boleh adalah memegang atau menyentuh Al-Quran.
"Yang tidak boleh adalah memegang Al-Quran. Mohon dibedakan," kata Buya Yahya.