Sesuatu perkara yang bisa membatalkan ijab kabul ini tidak banyak orang yang tahu.
“Memang dalam cara fiqih, ketika melakukan ijab kabul pernikahan yang lazim dilakukan yakni ketika wali nikah mengatakan “Saya nikahkan anak saya dan calon suami menjawabnya saya terima nikahnya dengan mahar dan seterusnya.”
“Secara fiqih itu halal dan sah, karena sudah ada ijab kabul. Dan perempuan yang kamu nikahi bukan mahram atau saudara sepersusuan,” kata Gus Baha.
Namun, Gus Baha mengungkap ada kemungkinan pernikahan itu bisa dihukumi haram alias tidak sah.
Baca Juga: Bantu Ringankan Siksa Kubur, Tanaman Ini Bertasbih kepada Allah Kata Ustadz Abdul Somad
“Ada sisa fiqih yang tidak didiskusikan, yakni perbuatan salah sangka,” ucap Gus Baha.
“Menyangkanya kamu (calon suami) itu orang kaya ternyata bukan. Pernikahan itu bisa jadi haram.”
“Perkaranya wali nikah perempuan itu setuju karena tanda kutip tertipu penampilanmu,” ungkap Gus Baha.
Gus Baha melanjutkan bahwa tebar pesona, pencitraan, dan casing yang dilakukan oleh calon suami untuk mengelabui calon istrinya itu yang membuat pernikahan menjadi haram.
Baca Juga: Cara Ampuh Datangkan Rezeki, Lakukan Dengan Rutin Amalan Ini Menurut Ustadz Abdul Somad