Hewan Kurban Dibeli Dengan Cara Patungan, Bagaimana Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

- 1 Juli 2022, 05:08 WIB
Ilustrasi Buya Yahya
Ilustrasi Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube.com / Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT - Buya Yahya menjelaskan dalam ceramahnya tentang hukum berkurban dari hasil patungan beberapa orang.

Hal ini biasanya dilakukan agar mempermudah suatu kelompok untuk membeli hewan kurban yang harganya cukup mahal.

Di Indonesia sendiri, biasanya ketika melakukan patungan, hewan kurban yang dibeli adalah sapi.

Baca Juga: Habib Novel Alaydrus: Inilah 3 Golongan Yang Bisa Memberikan Syafaat Dihari Kiamat Nanti

Lantas, bagaimana hukumnya membeli hewan kurban dengan cara patungan?

Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube Buya Yahya pada 1 Juli 2022, Buya Yahya memberikan penjelasannya tentang hukum patungan membeli hewan kurban dalam pandangan Islam.

Buya Yahya menjelaskan terlebih dahulu terkait dengan kewajiban berkurban untuk seorang muslim yang mampu.

Ibadah berkurban merupakan ibadah sunnah muakkadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang begitu istimewa.

Biasanya berkurban dilakukan umat Islam pada saat hari raya Idul Adha.

Buya Yahya mengatakan dalam hadis diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Anjuran untuk seorang muslim berkurban juga dituliskan dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2:

"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar (108): 2), kata Buya Yahya.

Muncul pertanyaan kepada Buya Yahya "apakah sah hukumnya berkurban dengan cara patungan atau gotong royong?"

Buya Yahya pun memberikan jawaban bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah.

Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.

"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber: Wirid Ini Mampu Melancarkan Rezeki, Asalkan Dibarengi Dengan Usaha, Tawakal dan Istiqomah

"Jadi korban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.

Buya Yahya kembali menjelaskan hukumnya patungan berkurban dalam hadits adalah H.R. Bukhari dan Muslim artinya :

"Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," terang Buya Yahya.

Menurutnya, bisa keluarga terdekat ataupun membentuk suatu kelompok dan diniatkan untuk 7 orang membeli hewan kurban, baik itu sapi, kerbau ataupun unta.

Namun, Buya Yahya berkata jika bisa satu sapi untuk satu orang maka semakin besar pahalanya.

"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," jelas Buya Yahya.***

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x