“Tapi bagaimana jalan keluarnya, kita harus sepakat, ijab qobul, sepakat dulu. Pak saya udah begini, saya kasih untuk sembelihan Rp 50 ribu, bapak setuju? Selesai sudah kan,” ujar Syekh Ali Jaber.
“Lepas ini semua, Rp 50 ribu ongkos sembelihannya, habis itu pak, kulitnya sama kepalanya hadiah sama bapak. Itu nda apa-apa.”
Baca Juga: Apakah Boleh Berqurban Atas Nama Anak yang Masih Kecil? Buya Yahya Beri Penjelasan
Hal ini harus diperhatikan kata beliau, jangan sampai habis biaya besar namun amalan kurban jadi sia-sia karena dipakai untuk untuk transaksi jual beli.
Demikian penjelasan mengenai transaksi yang harus dihindari dengan tukang jagal hewan kurban menurur mendiang Syekh Ali Jaber.***