Satu hal ini kata beliau adalah transaksi atau berupa tawar menawar atas jasa tukang jagal hewan kurban.
“Tolong ingatkan, tidak boleh pembayaran hasil sembelihan itu dari kulitnya,” kata Syekh Ali Jaber dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari video di kanal YouTube Azhafi Media yang diunggah pada 22 Juni 2021 berjudul “Begini Qurban Menurut Syekh Ali Jaber yang Dicontohkan Nabi SAW”.
Menurut Syekh Ali Jaber, hal ini masih banyak terjadi di Indonesia, yang melakukan tawar menawar dengan tukang jagal menggunakan hewan kurban.
Baca Juga: Belum Dikarunia Keturunan? Baca Doa Ini Saat Sedekah Kata Syekh Ali Jaber
Biasanya, tukang jagal menawarkan diri untuk dibayar menggunakan, misalnya kulit dan kepala dari hewan sembelihan.
Menurut beliau, yang berkurban jangan buat kesepakatan seperti ini karena akan hilang maksud dari amalan kurban itu sendiri.
“Nda boleh, tidak boleh. Kenapa? Karena ini Kurban. Kata ‘kurban’ berarti lillahi ta’allah, bukan untuk jual beli,” jelas Syekh Ali Jaber.
Sementara jika membayar menggunakan hewan kurban itu, misalnya kulit atau kepalanya, maka tidak lagi lillahi ta’allah.
Menurut Syekh Ali Jaber, harus membuat kesepakatan dengan tukang jagal untuk masalah bayaran, berupa uang.
Nanti setelahnya, yang berkurban bisa menghadiahkan kepada tukang jagal hewan kurban dengan kulit atau kepala hewan Kurban.