Hindari Transaksi Ini dengan Tukang Jagal Hewan Kurban, Amalan Kurban Bisa Sia-sia Kata Syekh Ali Jaber

- 27 Juni 2022, 14:27 WIB
Ilustrasi. Syekh Ali Jaber ingatkan untuk jangan ada transaksi ini dengan tukang jagal hewan kurban.
Ilustrasi. Syekh Ali Jaber ingatkan untuk jangan ada transaksi ini dengan tukang jagal hewan kurban. /Pexels./Vinicius Pontes

PORTAL SULUT - Mendiang Syekh Ali Jaber dalam salah satu ceramahnya menjelaskan tentang tata cara kurban di hari raya Idul Adha.

Dalam ceramahnya itu, Syekh Ali Jaber memperingatkan untuk menghindari transaksi ini dengan tukang jagal hewan kurban.

Sebab, transaksi seperti ini hanya akan membuat amalan kurban menjadi sia-sia atau tidak diterima kata Syekh Ali Jaber.

Baca Juga: Kentut saat Sholat Tentu Batal, Tapi Kalau Hanya Menahannya Saja Bagaimana? Ini Penjelasan Buya Yahya

Lalu, transaksi seperti apa yang harus dihindari dengan tukang jagal hewan kurban?

Sebelum membahas hal tersebut, Syekh Ali Jaber pertama-tama membaha masalah hukum kurban.

Menurut beliau, istilah satu orang satu hewan kurban adalah pemahaman yang keliru.

Yang benar adalah satu keluarga satu hewan Kurban, namun hewan kurban bisa lebih dari satu atas nama keluarga selama mampu.

Namun ada satu hal kata Syekh Ali Jaber yang perlu dihindari bersama dengan tukang jagal hewan kurban.

Satu hal ini kata beliau adalah transaksi atau berupa tawar menawar atas jasa tukang jagal hewan kurban.

“Tolong ingatkan, tidak boleh pembayaran hasil sembelihan itu dari kulitnya,” kata Syekh Ali Jaber dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari video di kanal YouTube Azhafi Media yang diunggah pada  22 Juni 2021 berjudul “Begini Qurban Menurut Syekh Ali Jaber yang Dicontohkan Nabi SAW”.

Menurut Syekh Ali Jaber, hal ini masih banyak terjadi di Indonesia, yang melakukan tawar menawar dengan tukang jagal menggunakan hewan kurban.

Baca Juga: Belum Dikarunia Keturunan? Baca Doa Ini Saat Sedekah Kata Syekh Ali Jaber

Biasanya, tukang jagal menawarkan diri untuk dibayar menggunakan, misalnya kulit dan kepala dari hewan sembelihan.

Menurut beliau, yang berkurban jangan buat kesepakatan seperti ini karena akan hilang maksud dari amalan kurban itu sendiri.

“Nda boleh, tidak boleh. Kenapa? Karena ini Kurban. Kata ‘kurban’ berarti lillahi ta’allah, bukan untuk jual beli,” jelas Syekh Ali Jaber.

Sementara jika membayar menggunakan hewan kurban itu, misalnya kulit atau kepalanya, maka tidak lagi lillahi ta’allah.

Menurut Syekh Ali Jaber, harus membuat kesepakatan dengan tukang jagal untuk masalah bayaran, berupa uang.

Nanti setelahnya, yang berkurban bisa menghadiahkan kepada tukang jagal hewan kurban dengan kulit atau kepala hewan Kurban.

“Tapi bagaimana jalan keluarnya, kita harus sepakat, ijab qobul, sepakat dulu. Pak saya udah begini, saya kasih untuk sembelihan Rp 50 ribu, bapak setuju? Selesai sudah kan,” ujar Syekh Ali Jaber.

“Lepas ini semua, Rp 50 ribu ongkos sembelihannya, habis itu pak, kulitnya sama kepalanya hadiah sama bapak. Itu nda apa-apa.”

Baca Juga: Apakah Boleh Berqurban Atas Nama Anak yang Masih Kecil? Buya Yahya Beri Penjelasan

Hal ini harus diperhatikan kata beliau, jangan sampai habis biaya besar namun amalan kurban jadi sia-sia karena dipakai untuk untuk transaksi jual beli.

Demikian penjelasan mengenai transaksi yang harus dihindari dengan tukang jagal hewan kurban menurur mendiang Syekh Ali Jaber.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x