Apakah Boleh Berqurban Atas Nama Anak yang Masih Kecil? Buya Yahya Beri Penjelasan

- 27 Juni 2022, 13:58 WIB
Ilustrasi hewan kurban/pikiran-rakyat.com
Ilustrasi hewan kurban/pikiran-rakyat.com /

PORTAL SULUT – Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya menjelaskan mengenai hukum qurban atas nama anak yang terbilang masih kecil.

Buya Yahya menerangkan mengenai bolehkah qurban dengan menggunakan nama anak yang masih kecil?

Pertanyaan tentang bolehkah qurban dengan nama anak yang masih kecil ini diajukan seorang jemaah kepada Buya Yahya.

Baca Juga: Saran UAH: Saat Sholat Ucapkan Kata Ini dengan Jelas Setelah Surah Al-Fatihah, Niscaya Dosa Berguguran

Buya Yahya pun memberi jawaban sekaligus tanggapan mengenai pertanyaan tentang qurban dengan menggunakan nama anak yang masih kecil tersebut.

Pada umumnya, melakukan qurban hanya dilakukan oleh orang dewasa saja atau yang sudah baligh.

Namun, apakah bisa bagi anak yang masih kecil sudah bisa berqurban? Berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hal tersebut.

Pada umumnya, setiap umat muslim diwajibkan untuk berkurban apabila sudah mampu.

Tidak sedikit keluarga melaksanakan ibadah qurban secara bergiliran setiap tahun bagi anggotanya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x