Ketiga, jika anda ingin bersedekah dan masih punya hutang yang sudah jatuh tempo, diperbolehkan asalkan harus minta ijin dan ijinkan oleh yang meminjamkan uang.
"Jika peminjam uang tidak mengijinkan, maka anda harus membayar hutang tersebut, dan justru pahalanya besar,” tandasnya.
Baca Juga: Suami Istri Dilarang Lakukan Ini saat LDR, Begini Penjelasan Buya Yahya
Ia berharap jangan tergiur kalimat, segede apapun hutang anda maka sedekahlah, nanti Allah akan membukakan rezekimu. "Rezeki apa yang dibuka, dosa yang kebuka,” tandasnya.
“Semuanya ada ilmunya, jadi harus hati-hati,” tutup Buya Yahya.***