Inilah Bersedekah yang Dilarang Oleh Agama, Kata Buya Yahya

- 24 Juni 2022, 01:00 WIB
Inilah Bersedekah yang Dilarang Oleh Agama, Kata Buya Yahya
Inilah Bersedekah yang Dilarang Oleh Agama, Kata Buya Yahya /

PORTAL SULUT – Pada suatu kesempatan, Buya Yahya pernah mengatakan ada sedekah yang dilarang oleh agama.

Menurut Buya Yahya, jika dilakukan sedekah itu maka orang itu akan mendapatkan dosa.

“Bukannya pahala malah dosa yang mereka dapatkan,” kata Buya Yahya.

Baca Juga: Punya Uang Pas-pasan, Mendahulukan Haji atau Umroh? Begini Penjelasan Buya Yahya

Lantas, Sedekah yang bagaimanakah itu?

Buya Yahya mengatakan itu setelah mendapatkan pertanyaan dari jamaah, mana yang harus didahulukan membayar hutang atau bersedekah, agar orang bisa mendapatkan pahala dan terhindar dari perbuatan dosa?

“Kedua hal tersebut merupakan amalan yang sama-sama penting, dan sering dijumpai di masyarakat,” kata Ustadz Hidayat seperti dikutip Portal Sulut, 23 Juni 2022, dari Youtube Al Bahjah TV.

Buya Yahya menjelaskan dalam segala amalan harus ada ilmunya. "Semua amal yang tidak pakai ilmu, tidak akan diterima oleh Allah,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Nauzubullah! Hati-hati Akan Jadi Dosa Besar dan Haram Hukumnya Jika Gauli Istri Seperti Ini menurut Buya Yahya

Bagaimana jika anda punya hutang lalu berinfaq dan bersedekah?

Kata Buya Yahya, mungkin ada dari mereka atau masyarakat berkeyakinan setiap bersedekah pasti dibukakan pintu rezeki oleh Allah.

Buya Yahya kembali menegaskan jika ilmu tersebut tidak tepat. "Bukan begitu ilmunya,” kata Buya Yahya.

Lanjut Buya, ilmunya sangat sederhana, jika anda punya hutang, anda harus tahu bahwa itu kewajiban. "Pahalanya lebih besar daripada bersedekah, jika anda membayar hutang,” terangnya.

Kalau bayar hutang hukumnya wajib kata Buya Yahya. Jika menunda bayar hutang hukumnya dosa.

Baca Juga: Ingin Cepat Dikaruniai Anak? Coba Amalan Ini kata Buya Yahya, Bahkan Bisa juga Mendatangkan Rezeki

Menurut Buya, hukum bersedekah atau infaq jika punya hutang harus dibedakan.

Pertama hutang yang sudah jatuh tempo, kata Buya.

“Jika hutangmu sudah jatuh tempo harus dibayar saat itu juga, dan saat itu juga anda tidak boleh bersedekah, kalau anda bersedekah hukumnya haram,” tegas Buya Yahya.

Kedua jika hutang belum jatuh tempo, dan anda ingin bersedekah, maka hukumnya boleh.

Ketiga, jika anda ingin bersedekah dan masih punya hutang yang sudah jatuh tempo, diperbolehkan asalkan harus minta ijin dan ijinkan oleh yang meminjamkan uang.

"Jika peminjam uang tidak mengijinkan, maka anda harus membayar hutang tersebut, dan justru pahalanya besar,” tandasnya.

Baca Juga: Suami Istri Dilarang Lakukan Ini saat LDR, Begini Penjelasan Buya Yahya

Ia berharap jangan tergiur kalimat, segede apapun hutang anda maka sedekahlah, nanti Allah akan membukakan rezekimu. "Rezeki apa yang dibuka, dosa yang kebuka,” tandasnya.

“Semuanya ada ilmunya, jadi harus hati-hati,” tutup Buya Yahya.***

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah