PORTAL SULUT – Buya Yahya dalam ceramahnya menjelaskan mengenai hukum sedekah dari hasil maling uang rakyat, mencuri, ataupun korupsi.
Akhir-akhir ini, kasus kriminalitas semakin marak terjadi, bahkan meningkat. Salah satunya kasus pencurian terhadap harta milik dari orang lain.
Bahkan, tindakan yang satu ini (korupsi) atau maling uang rakyat pun bisa dengan mudah diketahui. Perbuatan tersebut semuanya dosa besar karena merugikan orang lain.
Baca Juga: Deretan Tanggal Lahir Keramat! Punya Daya Pikat Tingkat Tinggi dan Energi Spiritual
Lalu, bagaimana hukum jika mencuri, hingga korupsi atau maling uang rakyat tersebut digunakan untuk sedekah? Buya Yahya beri penjelasan.
Buya Yahya dalam ceramahnya tersebut menegaskan bahwa, sedekah dari hasil maling uang rakyat atau korupsi, sama seperti bersedekah dari hasil mencuri atau mencopet.
Menurut penjelasan dari Buya Yahya tersebut, uang ataupun harta yang didapat dari hasil curian tidak suci.
“Maka orang yang sedekah dengan rezeki haram itu seperti orang berwudhu dengan air kencing. Nggak suci, nggak dapat pahala,” ungkap Buya Yahya.