“Tapi ketika sudah melakukan shalat, dan tiba-tiba kerasa, persoalannya kuat atau tidak menahan rasa buang angin tersebut,” sambungnya.
Baca Juga: Inilah Kriteria Seleksi dan Penambahan Nilai pada Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022
“Jadi kalau rasanya berat, tapi masih bisa menyelesaikannya bapak ibu, kalau itu shalat fardhu, cepat selesaikan sendiri,” tutur Buya Yahya.
Tidak usah menunggu imam, apalagi jika imamnya baca surah yang kepanjangan, langsung selesaikan sendiri lalu pergi ke toilet.
Tapi kalau sudah tidak mampu, dibatalkan saja jika perut sudah terlalu sakit.
Tapi kalau menahan kentut, selagi itu tidak keluar shalatnya tetap sah, tidak batal ungkap Buya Yahya.
Namun tidak khusyuk, itulah kenapa dikatakan makruh karena bikin tidak khusyuk.
Jadi itulah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum menahan kentut saat shalat.***