Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Perbedaan Seleksi PPPK dan CPNS serta Gaji PPPK 2022

- 16 Juni 2022, 07:35 WIB
Ilustrasi PPPK
Ilustrasi PPPK /Instagram/@kemenpanrb/


PORTAL SULUT - Pendaftaran Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 segera dibuka. Meski belum ditetapkan kapan jadwalnya, namun pemerintah telah mengumumkan sejumlah syarat pendaftaran, terutama untuk PPPK Guru.

Nah, sebelum mendaftar, berikut ini daftar gaji dan tunjangan yang akan diterima PPPK di tahun 2022 ini.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perpres tersebut mengatur besaran gaji dan tunjangan PPPK yang sama dengan PNS di instansi pemerintahan pusat dan daerah.

Baca Juga: Cari Tahu Perbedaan PNS dan PPPK, dari Gaji sampai dengan Batas Usia Pensiun

Simak rincian gaji di akhir artikel.

Seperti diketahui, tahun 2022, pemerintah fokus melakukan perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur PPPK.

Pemerintah juga sedang mempertimbangkan rekrutmen PPPK dari jalur umum.

Untuk jalur CPNS, pemerintah hanya akan membuka melalui jalur sekolah kedinasan.

Lantas apa keuntungan jadi PPPK?

Berikut ini ada 5 perbedaan antara PNS dan PPPK, mulai dari tahapan seleksi, jabatan, gaji hingga pensiun.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x