PORTAL SULUT - Bagaimana hukum menikah setelah melakukan zina? Ini penjelasan Buya Yahya.
Buya Yahya dalam satu kajiannya menjelaskan tentang hukum orang menikah setelah melakukan zina.
Apakah sah pernikahan orang yang melakukan zina dulu baru menikah?
Baca Juga: Berdoa Seperti Ini Saat Sujud, Membuat Sholat Tidak Sah Dan Rusak Kata Ustadz Adi Hidayat
Dalam kesempatannya Buya Yahya menjawab pertanyaan seorang wanita yang bertanya tentang hukum menikah tapi sudah terlanjur melakukan zina terlebih dahulu.
Perbuatan zina adalah perbuatan keji dan dosa besar.
Akan tetapi jika menyesali perbuatan zina tersebut dan menikah, maka Allah buka pintu taubatnya.
“Jika seorang laki dan perempuan pernah melakukan zina, bisa jadi Allah beri taubat yang serempak,” kata Buya Yahya dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV dari video tanggal 28 Desember 2021.
Lalu, bagaimana dengan status pernikahan orang yang melakukan zina?