Bagaimana Hukumnya Menggunakan Uang Temuan Di Jalan? Begini Jawaban Buya Yahya

- 8 Juni 2022, 00:13 WIB
Bagaimana Hukumnya Menggunakan Uang Temuan Di Jalan? Begini Jawaban Buya Yahya
Bagaimana Hukumnya Menggunakan Uang Temuan Di Jalan? Begini Jawaban Buya Yahya /YouTube Al Bahjah TV/

Kemudian dilakukan seminggu sekali dan sebulan sekali. Bila ditambah mengumumkan melalui sarana poster atau semacam baliho yang ditempel-tempel ditempat umum itu akan lebih baik.

“Apabila pengumuman sudah dilakukan selama setahun dan tidak ada yang mengaku, maka uang itu halal Anda pakai,” jelasnya.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Ingatkan 3 Waktu Paling Mustajab untuk Berdoa, Sampaikan Semua Hajatmu

Meski demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa uang tersebut bukan milik Anda. Sebagian bahkan ada yang mengatakan harus menunggu dua tahun.

"Jika suatu ketika nanti, orang yang kehilangan uang tersebut datang, ada dua hal yang Anda bisa lakukan. Pertama minta maaf, kedua mengganti uang tersebut, " ujar Buya Yahya dilansir dari kanal YouTubenya, Senin, 30 Mei 2022.

Buya Yahya menambahkan, bila sepanjang hidup Anda tidak ada yang pernah datang mengambil uang tersebut, maka itu bukan perbuatan dosa.

Baca Juga: Jika Kamu Menemui Hewan Ini Segera Pelihara Kata Ustadz Abdul Somad, Bisa Selamat di Akhirat Nanti

“ Asalkan Anda benar-benar jujur dan menyimpan uang tersebut dengan niat ingin mengembalikkan kepada pemilik aslinya,” terangnya.

Demikian penjelasan singkat Buya Yahya tentang menggunakan uang temuan di jalan.***

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah