Bagaimana Hukumnya Menggunakan Uang Temuan Di Jalan? Begini Jawaban Buya Yahya

- 8 Juni 2022, 00:13 WIB
Bagaimana Hukumnya Menggunakan Uang Temuan Di Jalan? Begini Jawaban Buya Yahya
Bagaimana Hukumnya Menggunakan Uang Temuan Di Jalan? Begini Jawaban Buya Yahya /YouTube Al Bahjah TV/

PORTAL SULUT – Bagaimana hukumnya menggunakan uang temuan di jalan? Apakah berdosa?

Simak penjelasan Buya Yahya dalam tausiyahnya, dikutip kanal Youtube Al Barjah.

Buya Yahya mengatakan, jika menemukan barang kecil di jalan dan kemungkinan orang tersebut tidak akan mencarinya, maka cukup diumumkan di tempat ramai.

Baca Juga: Malaikat Rezeki Tidak Akan Masuk Rumah Kalau Ada Benda Ini, Buya Yahya: Segera Singkirkan

Bila tidak ada yang mengaku, barang tersebut bisa langsung dipakai dan halal hukumnya,” ucap Buya Yahya.

Namun, lanjut Buya Yahya, jika menemukan uang yang nominalnya hingga jutaan, maka termasuk barang berat dan harus diumumkan ke banyak orang.

“ Tempat keramaian yang dimaksud seperti dilakukan di masjid, mushola ketika ba'da shalat jumat atau sholat lima waktu,” paparnya.

Baca Juga: Jangan Bersedekah di Kondisi Ini, Buya Yahya: Jatuhnya Haram, Dosa

Menurutnya, karena pada umumnya secara hukum fiqih, harus diumumkan setiap hari dalam seminggu di minggu pertama.

Halaman:

Editor: Jaka Prasojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah