Bagaimanakah Hukum Menggunakan Uang Temuan? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 4 Juni 2022, 15:03 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan Layar / Al Bahjah TV/

“Biasanya secara fiqih, tertibnya itu mengumumkannya adalah setiap hari dalam seminggu. Seminggu sekali dalam bulan pertama. Kemudian, setelah itu sebulan sekali,” terangnya.

“Anda diumumkan setiap hari sepertinya. Ada plang, anda kasih pengumuman segala macam. Anda ke bank dan sebagainya,” tambahnya.

Hal itu menurut Buya Yahya sudah cukup untuk menginformasikan mengenai uang temuan itu.

“Itu sudah sangat cukup untuk menginformasikan dan tunggu sampai satu tahun,” jelasnya.

“Asalkan betul plang anda terang-terangan, tulisan gede begitu. Kan orang kalau kehilangan duit pasti mencoba mencari ke tempat tersebut,” tambahnya.

Uang tersebut pun akan menjadi halal digunakan bila dalam jangka waktu setahun tidak ada yang datang mencarinya.

Baca Juga: Baca 10 Kali Surah Pendek Ini, Pintu Rezeki dan Pintu Surga Terbuka Lebar Untukmu Kata Syekh Ali Jaber

“Kalau setelah satu tahun ternyata tidak ada yang mencarinya maka uang itu maka uang itu halal anda pakai bukan uang itu milik anda,” ungkapnya.

Buya Yahya menegaskan bahwa uang tersebut halal digunakan namun tidak menjadi milik orang yang menemukan.

“Anda halal menggunakannya tapi bukan milik anda. Maksudnya apa? Jika suatu ketika nanti orang yang punya itu benar-benar datang maka anda antara dua, minta maaf atau anda menggantinya,” jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah