PORTAL SULUT – Dalam kehidupan sehari-hari, ada orang yang pernah menemukan sejumlah uang di jalan.
Di mana, uang tersebut tak diketahui siapa pemiliknya.
Lantas, apakah uang tersebut boleh digunakan?
Baca Juga: Ternyata Sholawat Ini Bisa Selamatkan Orang Tua dari Siksa Kubur Ungkap Buya Yahya
Atau bagaimanakah penjelasan hukum menggunakan uang temuan tersebut?
Dalam artikel kali ini akan dibahas penjelasan Buya Yahya mengenai hal yang dimaksud.
Pada sebuah kesempatan, Buya Yahya mendapat pertanyaan dari jamaah yang pernah menemukan uang di jalan.
Yang di mana, dirinya telah melakukan konfirmasi ke orang di sekitar, termasuk ke bank yang ada di depan warungnya.
Selain itu, juga telah memasang pengumuman mengenai uang tersebut.