Bagaimanakah Hukum Menggunakan Uang Temuan? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 4 Juni 2022, 15:03 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Tangkapan Layar / Al Bahjah TV/

Namun, 1,5 tahun berlalu tak ada orang yang kunjung datang mengklaim uang tersebut.

Pada akhirnya, sejumlah uang tersebut pun digunakan oleh orang yang menemukannya karena kebutuhan biaya.

“Mohon penjelasannya, harus bagaimana, ya Buya?,” ujar si penanya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 4 Juni 2022.

Buya Yahya kemudian menjelaskan mengenai hal yang ditanyakan.

“Ada barang temuan itu yang kecil, yang orang gak bakal mencarinya maka itu cukup diumumkan sebentar langsung bisa dipakai. Halal untuk dipakai,” kata Buya Yahya.

Barang kecil yang dimaksud Buya Yahya adalah barang yang sekiranya tak akan dicari pemiliknya saat hilang.

Baca Juga: Tidak Sah Sholat Jika Wudhunya Salah, Berhenti Lakukan 1 Hal Ini Saat Wudhu Kata Ustadz Adi Hidayat

Namun hal itu berbeda apabila yang ditemukan sejumlah uang.

“Harus diumumkan. Umumnya diumumkan di tempat-tempat yang ada keramaian,” terangnya.

Buya Yahya kemudian menerangkan bagaimana mengumumkan perihal uang temuan tersebut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah