Bagaimana Hukum Adik Laki-laki Menjadi Wali Nikah Kakak Perempuannya, Sahkah? Ini kata Buya Yahya

- 30 Mei 2022, 16:50 WIB
Buya Yahya menjelaskan tentang adik laki-laki jadi wali nikah kakak perempuannya. (Foto Ilustrasi)
Buya Yahya menjelaskan tentang adik laki-laki jadi wali nikah kakak perempuannya. (Foto Ilustrasi) /Tangkapan layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

 

PORTAL SULUT — Pernikahan adalah satu peristiwa sakral, menjadi awal pasangan laki-laki dan perempuan membangun rumah tangga.

Dalam Islam, menikah adalah bagian dari Ibadah mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Sehingganya, proses pernikahan harus memenuhi rukun nikah sesuai tuntunan Islam.

Baca Juga: Mengusir Setan dengan Klakson dan Mengucapkan Salam di Tempat Angker, Benarkah? Begini Jawaban Buya Yahya

Lalu bagaimana, jika menjadi wali nikah merupakan adik laki-laki dari mempelai perempuan, sedangkan perempuan tersebut mempunyai kakak laki-laki.

Dalam hal ini, ayah dan kakek perempuan sudah meninggal dunia.

Apakah sah penikahan tersebut? Bagaimana pandangangan hukum Islam tentang perihal ini.  

Seperti dalam salah satu ceramah, Buya Yahya menjelaskan, wali nikah adik laki-laki sah, dan kesimpulannya proses ijab dan qabul tidak perlu diulang. Adapun cara yang benar, sudah tidak perlu diulangi yang jelas.

“Jadi dua-dua punya satu martabat, tidak ada beda, dua-dua punya hak,” ucap Buya Yahya, seperti dilansir portalsulut.pikiran-rakyat.com Senin 30 Mei 2022, dari kanal YouTube Buya Yahya diunggah, 29 Mei 2022.

Baca Juga: Hajat Apapun Akan Terkabul, Baca Doa Ini Saat Sujud Kata Ustadz Adi Hidayat

Lanjut Buya Yahya, pernikahan seperti itu sah jika perempuan ridho dinikahkan saudaranya laki-laki.  

“Kalau perempuan mengatakan wahai saudaraku nikahkan saya, maka keduanya harus sama-sama menikahkan. Atau salah satu menjatuhkan haknya, mengizinkan adiknya laki-laki menikahkan saudara perempuan, dan perempuan itu ridho, itu sah,” urai Buya Yahya.

Lanjut Buya Yahya menjelaskan, kecuali perempuan memilih dinikahkan antara kakak atau adiknya laki-laki, maka yang menikahkan harus sesuai keinginannya.

“Misalnya, perempuan minta dinikahkan abangnya, bukan adiknya, baru itu dipertanyakan. Tapi kalau, adiknya laki-laki mau dan kakanya perempuan ridho, tidak masalah,” ujar Buya Yahya.  

Wallahu a’lam bish shawab.***

Editor: Randi Manangin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah