PORTAL SULUT – Dalam sebuah ceramah, Buya Yahya menjelaskan seperti ini hukumnya berwudhu menggunakan gayung.
Apakah sah wudhu seseorang ketika hanya menggunakan air dari gayung?
Wudhu menggunakan air dari gayung ternyata hukumnya seperti ini menurut Buya Yahya.
Baca Juga: Cara Membahagiakan Kedua Orang Tua di Hari Tua Menurut Ustadz Abdul Somad
Buya Yahya menjelaskan bahwa sering terdapat kesalahpahaman perihal air yang mustakmal.
Atau air yang tidak bisa digunakan untuk berwudhu.
Kita sering salah paham terkait hal tersebut ujar Buya Yahya.
Kita mengira bahwa air yang sedikit kalau sudah tersentuh maka langsung menjadi air yang mustakmal.
Padahal menurut Buya Yahya tidak seperti itu maksud dari air yang mustakmal.