Apa Hukumnya Wudhu Hanya Menggunakan Gayung? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 24 Mei 2022, 12:48 WIB
Buya Yahya
Buya Yahya /Antara Foto/

Ketika kita mengambil air dari gayung dengan tangan, maka air sisa di dalam gayung tidak termasuk air yang mustakmal. 

“Lalu Anda berwudhu, Anda ciduk dengan tangan Anda, gak mustakmal ini (air),” ungkap Buya Yahya.

“Anda jangan ragu masalah ini,” tegasnya. 

Sedangkan ketika kita mengambil air dari gayung untuk membasuh anggota wudhu, dan ada air yang menetes sisa dari membasuh anggota wudhu, itulah yang disebut mustakmal. 

“Kita ambil air (dari gayung) dengan tangan kita dan ada yang menetes itulah yang mustakmal,” ujar Buya Yahya. 

“Jadi yang mustakmal adalah air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang wajib,” terang Buya Yahya.

Baca Juga: 5 Weton Ini Selalu Berjaya di Usia Muda, Tapi Miskin di Usia Tua Menurut Ramalan Ki Truno Pamungkas

“Bukan air di dalam gayung yang kita ambil dengan tangan,” ujar Buya Yahya.

Sehingga boleh hukumnya selama tidak ada air mustakmal artinya air yang jatuh dari bekas kita membasuh anggota wudhu yang masuk ke dalam gayung. 

Kesimpulannya boleh berwudhu menggunakan gayung hukumnya, selama tidak ada air bekas basuhan yang masuk ke dalam gayung. 

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah