Jawaban Buya Yahya Mengenai Dosa atau Tidaknya Jika Terlanjur Memakai Uang Temuan

- 24 Mei 2022, 12:11 WIB
Buya Yahya.
Buya Yahya. /Tangkapan Layar YouTube.com/Al-Bahjah TV

PORTAL SULUT - Kali ini, Buya Yahya menjelaskan tentang dosa atau tidaknya memakai uang temuan di jalan. 

Buya Yahya menjelaskan hukum jika terlanjur memakai uang temuan. 

Buya Yahya menerangkan jika uang temuan itu terlanjur dipakai, apakah itu halal atau tidak. 

Kemudian ada seseorang bertanya kepada Buya Yahya mengenai hal demikian.

Baca Juga: Bila Hijrah Terhalang Masa Lalu, Apa yang Bisa Dilakukan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Penanya tersebut menemukan uang di jalan sejumlah Rp 6.000.000, sudah diumumkan ke bank, dipasang selebaran di depan rumah.

Lalu 1 tahun kemudian, tidak ada yang memberi konfirmasi. 

Sehingga uang itu sudah terlanjur terpakai karena keperluan mendesak, apakah itu halal atau tidak? 

Karena orang tersebut takut, tentang status uang tersebut halal dipakai atau tidak. 

Halaman:

Editor: Muhamad Zakir Mokoginta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah